Sunday, April 29, 2007

Point Kesepakatan Malino I

DEKLARASI MALINO UNTUK POSO


Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang mewakili masyarakat Muslim dan Kristiani Poso, serta kelompok-kelompok yang ada, setelah mengalami dan menyadari bahwa konflik dan perselisihan yang berlangsung selama tiga tahun terakhir ini di Kabupaten Poso, dan Kabupaten Morowali, telah membawa penderitaan dan kesengsaraan yang berkepanjangan bagi rakyat, maka dengan hati yang lapang serta jiwa terbuka, sepakat :

  1. Menghentikan segala bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
  3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
  4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan asing.
  5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan bersama.
  6. Tana Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang, dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
  7. Semua hak-hak kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
  8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
  9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
  10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lainnya.”

Malino, Sulawesi Selatan 14 - 20 Desember 2001